KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Korps Brigade Mobil, disingkat Korbrimob, adalah unsur pelaksana
utama pusat bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan
keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Kepala Korbrimob, disingkat
Kakorbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakorbrimob dibantu oleh Wakil Kakorbrimob, disingkat
Wakakorbrimob.
Bagian Ketiga Satuan Organnisasi Penunjang Lainnya
