KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat Lemdiklat adalah
unsur pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang
PRESIDEN
berada di bawah Kapolri.
(2) Lemdiklat...
(2) Lemdiklat bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan
pembentukan dan pelatihan serta pendidikan pengembangan teknis dan pengembangan umum tingkat manajemen operasional dalam lingkungan Polri.
(3) Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat Kalemdiklat
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Lemdiklat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Direktorat/Sekolah Perwira.
