KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akademi Kepolisian disingkat Akpol adalah unsur pelaksana
pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Kapolri.
(2) Akpol bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan
Perwira Polri yang bersumber dari masyarakat umum.
(3) Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gubakpol yang
bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Akpol terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Direktorat.
