KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian disingkat Sespimpol adalah
unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri yang berada di bawah Kapolri.
(2) Sespimpol bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan
manajemen tingkat menengah dan tingkat puncak termasuk pengkajian dan pengembangan kebijakan dan strategi Polri.
(3) Sespimpol dipimpin oleh Kepala Sespimpol disingkat Kasespimpol
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Sespimpol terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Direktorat dan
sejumlah pejabat fungsional dalam bidang pendidikan.
