Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian disingkat PTIK adalah unsur
pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) PTIK bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang ilmu
kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
(3) PTIK dipimpin oleh Gubernur PTIK disingkat Gub PTIK yang
bertanggung jawab kepada Kapolri.
PRESIDEN
(4) Ketentuan...
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas mencakup
peranan Gub PTIK selaku Ketua Sekolah Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan nasional.
(5) PTIK terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Direktorat dan
sejumlah pejabat fungsional dalam bidang pendidikan dan penelitian.
