KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Kapolri disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu
pimpinan yang berkaitan dengan keahlian tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Sahli Kapolri bertugas memberikan telaahan mengenai masalah
tertentu sesuai bidang keahliannya.
(3) Sahli Kapolri terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) pejabat Staf
Ahli yang bertanggung jawab kepada Kapolri dan dikoordinasikan oleh salah seorang Sahli.
Paragraf Keempat Unsur Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus
