KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Hubungan Masyarakat disingkat Div Humas adalah unsur
pelaksana staf khusus bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah Kapolri.
(2) Div Humas bertugas membina dan meyelenggarakan fungsi
hubungan masyarakat dalam Lingkungan Polri.
(3) Div Humas dipimpin oleh Kepala Div Humas, disingkat Kadiv
Humas, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kadiv Humas dibantu oleh Wakil Kadiv Humas, disingkat Wakadiv
Humas.
