KEPPRES
PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.