KEPPRES
PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006
INDONESIA,
ttd