KEPPRES
PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA
Pasal 3
Penempatan dalam Tim tidak mengurangi pemenuhan tugas lain yang sewaktu-waktu diberikan oleh Presiden.
Penempatan dalam Tim tidak mengurangi pemenuhan tugas lain yang sewaktu-waktu diberikan oleh Presiden.