KEPPRES
PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA
Pasal 2
Kedudukan, tugas, dan fungsi tenaga dalam Tim ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Kedudukan, tugas, dan fungsi tenaga dalam Tim ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.