PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan
dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2004
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta
Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Portugal;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
