KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2004
,
ttd
