KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan
dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.
