KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan pengelolaan istana-istana, museum, dan sanggar seni;
- penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan bantuan Presiden;
- penyelenggaraan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden;
- penyelenggaraan urusan dalam, pemeliharaan bangunan, dan pengelolaan kendaraan;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Presiden.
