KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 8
Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden, pengelolaan rumah tangga istana-istana, pengelolaan bantuan Presiden, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan
PRESIDEN
administrasi umum di lingkungan Sekretariat Presiden, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris Presiden.
