KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 10
Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden terdiri dari :
- Biro Istana-istana;
- Biro Pengelolaan Bantuan Presiden;
- Biro Administrasi dan Perlengkapan.
Bagian Keempat Biro, Bagian, Unit, dan Subbagian
