KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 11
(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian
sesuai beban kerja.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), di lingkungan Biro
Istana-istana dibentuk 4 (empat) Unit Pengelola Istana yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Istana.
(3) Istana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Istana Bogor, Istana
Cipanas, Istana Yogyakarta, dan Istana Tampak Siring.
(4) Masing-masing Bagian/Uni sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat)
Subbagian sesuai beban kerja.
(5) Apabila dipandang perlu, di lingkungan Sekretariat Presiden dapat dibentuk
Unit Tata Usaha Perbantuan.
Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional
