KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 5
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan media mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Ibu Negara, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris Presiden.
