KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 4
Sekretariat Presiden terdiri dari :
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media;
- Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden.
Bagian Kedua Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
