KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan Ibu Negara;
- penyelenggaraan pers dan media;
- pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni;
- penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan Ibu Negara;
- pengelolaan bantuan Presiden;
- pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Presiden.
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
