KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris Presiden mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala negara dan kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan bantuan Presiden.
