KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara;
- penyelenggaraan acara perjalanan Presiden dan/atau Ibu Negara di dalam dan di luar negeri;
- penyelenggaraan peliputan dan publikasi kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara, tamu negara, dan kegiatan penting lainnya;
- penyelenggaraan administrasi kewartawanan dan pengaturan wartawan dalam peliputan;
- penyelenggaraan kerjasama dengan media massa di dalam negeri dan di luar negeri, serta instansi dan pihak lain yang terkait;
- penyelenggaraan komunikasi Presiden dan/atau Ibu Negara dengan warga masyarakat.
