KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 14
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Presiden dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Presiden dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA