KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 13
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai
PRESIDEN
bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh seorang atau lebih tenaga fungsional senior berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris Presiden.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administratif dibina oleh Biro
Administrasi dan Perlengkapan.
Bagian Keenam Kelompok Kerja
