PENYESUAIAN GAJI POKOKANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
Pasal 1
(1) Gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut golongan ruang dan masa
kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1997, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan
ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat
keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh
Presiden dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok
tersebut.
PRESIDEN
Pasal 3 …
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur penyesuaian
gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2001;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 195;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas
Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1616);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 197 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 301),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor , Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3369);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan …
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 302);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 09);
