KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOKANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat
keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh
Presiden dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok
tersebut.
PRESIDEN
