KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOKANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
INDONESIA,
ttd.
