KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang deposit, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi serta preservasi;
- pengadaan dan pengolahan bahan pustaka;
- pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggaraan jasa informasi;
- penyelenggaraan kerja sama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta serta organisasi kepustakawanan di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pelestarian kandungan informasi dan fisik bahan pustaka.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan
PRESIDEN
