KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit nasional, pengembangan bahan pustaka, kerjasama dan otomasi serta preservasi.
