KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
- penyelenggaraan jasa informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
- penyelenggaraan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional;
- penyelenggaraan pengembangan sistem perpustakaan;
- pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Perpustakaan Nasional secara berdaya guna dan berhasil guna;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hukum;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
