KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Perpustakaan Nasional terdiri dari:
- Kepala;
- Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
Bagian Kedua Kepala
