KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Perpustakaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi serta sumber daya perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
