Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis yang sudah melaporkan diri kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984 dan telah menyatakan keinginannya menjadi Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1984 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 2
Pangkat dan golongan ruang bagi : a. pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979; b. tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis di tetapkan berdasarkan penyesuaian pangkat yang terakhir yang dimilikinya.
Pasal 3
Masa kerja untuk penetapan gaji pokok dan penetapan pensiun dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979.
Pasal 4
(1) pengangkatan Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Penyesuaian pangkat tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ke dalam pangkat golongan ruang Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
