KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI...
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
