KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI...
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
