KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI...
Pasal 2
Pangkat dan golongan ruang bagi : a. pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979; b. tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis di tetapkan berdasarkan penyesuaian pangkat yang terakhir yang dimilikinya.
