PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT
Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, terhitung mulai tanggal 1
Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri
Sipil.
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok
tersebut.
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997,
dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2001;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
