KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN
INDONESIA
ttd.
