KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
