Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
PRESIDEN
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian, Badan
dibantu oleh Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pengembangan
perumahan dan permukiman antar Kabupaten dan Kota, dalam rangka mendukung kegiatan pada Daerah Kabupaten/Kota, Badan dibantu oleh Badan Pembinaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi.
(3) Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota yang bersangkutan selaku Ketua, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan Badan.
(4) Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi ditetapkan oleh Gubernur Propinsi yang bersangkutan selaku Ketua, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan Badan.
(5) Gubernur Propinsi memberikan pengarahan dan petunjuk terhadap
pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan selalu memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan.
PEMBIAYAAN
