KEPPRES
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Sekretaris menggunakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah untuk secara fungsional membantu pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan.
