KEPPRES
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Tim Teknis yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil dari instansi Pemerintah terkait.
