KEPPRES
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan dibebankan
kepada anggaran Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Pengendalian
Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
