KEPPRES
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1994 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dinyatakan tidak berlaku.
