KEPPRES
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi berbagai kebijakan sektoral dalam rangka perumusan kebijakan nasional dan strategis pengembangan perumahan dan permukiman;
- penelitian dan penyelenggaraan konsultasi penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan, pembangunan, dan pembinaan perumahan dan permukiman yang menyangkut kepentingan nasional dan strategis;
- koordinasi pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri;
- koordinasi pengawasan dan pengendalian kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi dan masyarakat;
- fasilitasi, pengawasan dan pengendalian peran serta masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
- fasilitasi, pengawasan dan pengendalian mobilisasi dan pemanfaatan pembiayaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
