KEPPRES
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan Badan terdiri atas:
- Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Nasional.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya, Badan dibantu oleh Pelaksana
Harian.
PRESIDEN
(3) Keanggotaan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri
atas :
- Ketua: Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Anggota: Pejabat eselon I dari instansi anggota Badan dan dari instansi terkait yang ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan.
(4) Sekretaris Badan merangkap Sekretaris Pelaksana Harian adalah Direktur
Jenderal Pengembangan Permukiman, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
