KEPPRES
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PRESIDEN
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan, mempunyai tugas pokok:
- menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
- memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
