Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 2-1995
Pasal 1
Mengubah ketentuan BAB XX Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh empat kali diubah, terakhir
dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1995, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"BAB XX KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNANORGANISASI DEPARTEMEN TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
Pasal 222
Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 223
Tugas pokok Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan pembangunan di bidang transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
Pasal 224
Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Permukiman;
- Direktorat Jendaral Pengerahandan Penempatan;
- Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 225
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
- Biro Perencanaan;
- Biro Kepegawaian;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
- Biro Organisasi dan Tatalaksana;
- Biro Umum.
Pasal 226
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektur Wilayah I;
- Inspektur Wilayah II;
- Inspektut Wilayah III;
- Inspektur Wilayah IV.
Pasal 227
Direktorat Jenderal Permukiman terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Penyiapan Areal Permukiman;
- Direktorat Penyiapan Lahan Permukiman;
- Direktorat Penyiapan Bangunan Permukiman.
Pasal 228
Direktorat Jenderal Pengerahan dan Penempatan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Penyuluhan dan Motivasi;
- Direktorat Pemindahan dan Penempatan.
Pasal 228a
Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Bina Sosial Budaya;
- Direktorat Bina Usaha Ekonomi.
Pasal 229
Pusat terdiri dari:
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
- Pusat Bina Pelatihan Transmigrasi;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat Data dan Informasi.
Pasal 230
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Wilayah."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
