KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 224
Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Permukiman;
- Direktorat Jendaral Pengerahandan Penempatan;
- Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
